Wakaf : Pengertian Dasar Hukum Rukun Macam Syarat

tanah wakaf

Pengertian Wakaf Secara Bahasa

Kata “Wakaf” atau “Wacf” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Waqafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam di tempat” atau tetap berdiri”. Kata “Waqafa-Yaqifu-Waqfan” sama artinya dengan “HabasaYahbisu-Tahbisan”. Kata al-Waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian
اَلْوَقْفُ بِمَعْنَى التَّحْبِيْسِ وَالتَّسْبِيْلِ
Artinya : “Menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindahmilikkan”

Pengertian Wakaf Menurut Undang - Undang

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf , wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Pengertian Wakaf Menurut Abu Hanifah

Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah “menyumbangkan manfaat”. Karena itu mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah: “Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang”.

Pengertian Menurut Mazhab Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Perbuatan si wakif menjadikan manfaat hartanya untuk digunakan oleh mustahiq (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentuk upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang. Wakaf dilakukan dengan mengucapkan lafadz wakaf untuk masa tertentu sesuai dengan keinginan pemilik. Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itu dari pengunaan secara pemilikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu pemberian manfaat benda secara wajar sedang benda itu tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya).

Pengertian Menurut Mazhab Syafi’i dan Ahmad bin Hambal

Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti : perlakuan pemilik dengan cara pemilikannya kepada yang lain, baik dengan tukaran atau tidak. Jika wakif wafat, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh ahli warisnya. Wakif menyalurkan manfaat harta yang diwakafkannya kepada mauquf ‘alaih (yang diberi wakaf) sebagai sedekah yang mengikat, dimana wakif tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut. Apabila wakif melarangnya, maka Qadli berhak memaksanya agar memberikannya kepada mauquf ‘alaih. Karena itu mazhab Syafi’i mendefinisikan wakaf adalah: “Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial)”. d. Mazhab Lain Mazhab lain sama dengan mazhab ketiga, namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan yaitu menjadi milik mauquf ‘alaih (yang diberi wakaf), meskipun mauquf ‘alaih tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda wakaf tersebut, baik menjual atau menghibahkannya.

DASAR HUKUM WAKAF

Dasar Hukum Wakaf Berdasarkan Al Qur’an


“Perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan” (QS : al-Haj : 77).

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka
sesungguhnya Allah mengetahui”. (QS : Ali Imran : 92).


“Perumpamaan (nafakah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir menumbuhkan seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (Karunianya) Lagi Maha Mengetahui”. (QS : al-Baqarah : 261 ).

Dasar Hukum Berdasarkan Hadits dan Sunnah Rasulullah SAW.


Dari Abu Hurairah ra., sesungguhnya Rasulullah SAW. Bersabda : “Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan orang
tuanya”. (HR. Muslim)


“Dari Ibnu Umar ra. Berkata, bahwa sahabat Umar ra memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk memohon petunjuk. Umar berkata : Ya Rasulallah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah menjawab : Bila kamu suka, kamu tahan (pokoknya) tanah itu, dan kamu sedekahkan (hasilnya). Kemudian Umar melakukan shadaqah, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan. Berkata Ibnu Umar : Umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara baik (sepantasnya) atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk
harta“ (HR. Muslim).

MACAM – MACAM WAKAF

1. Wakaf Ahli

Yaitu wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, keluarga si wakif atau bukan. Wakaf seperti ini juga disebut wakaf Dzurri.

Apabila ada seseorang mewakafkan sebidang tanah kepada anaknya, lalu kepada cucunya, wakafnya sah dan yang berhak mengambil manfaatnya adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf. Wakaf jenis ini (wakaf ahli/dzurri) kadang-kadang juga disebut wakaf 'alal aulad, yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga (famili), lingkungan kerabat sendiri. Dalam satu segi, wakaf ahli (dzurri) ini baik sekali, karena si wakif akan mendapat dua kebaikan, yaitu kebaikan dari amal ibadah wakafnya, juga kebaikan dari silaturrahmi terhadap keluarga yang diberikan harta wakaf.

2. Wakaf Khairi

Yaitu, wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum). Seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim dan lain sebagainya.

Dalam tinjauan penggunaannya, wakaf jenis ini jauh lebih banyak manfaatnya dibandingkan dengan jenis wakaf ahli, karena tidak terbatasnya pihak-pihak yang ingin mengambil manfaat. Dan jenis wakaf inilah yang sesungguhnya paling sesuai dengan tujuan perwakafan itu sendiri secara umum. Dalam jenis wakaf ini juga, si wakif (orang yang mewakafkan harta) dapat mengambil manfaat dari harta yang diwakafkan itu, seperti wakaf masjid maka si wakif boleh saja di sana, atau mewakafkan sumur, maka si wakif boleh mengambil air dari sumur tersebut sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi dan Sahabat Ustman bin Affan.

RUKUN WAKAF

Rukun wakaf ada empat (4), yaitu :
  • Wakif (orang yang mewakafkan harta)

Syarat – syarat wakif diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Merdeka, Wakaf yang dilakukan oleh seorang budak (hamba sahaya) tidak sah, karena wakaf adalah pengguguran hak milik dengan cara memberikan hak milik itu kepada orang lain. Sedangkan hamba sahaya tidak mempunyai hak milik, dirinya dan apa yang dimiliki adalah kepunyaan tuannya.

2. Berakal sehat, Wakaf yang dilakukan oleh orang gila tidak sah hukumnya, sebab ia tidak berakal, tidak mumayyiz dan tidak cakap melakukan akad serta tindakan lainnya. Demikian juga wakaf orang lemah mental (idiot), berubah akal karena faktor usia, sakit atau kecelakaan, hukumnya tidak sah karena akalnya tidak sempurna dan tidak cakap untuk menggugurkan hak miliknya.

3. Dewasa (baligh), Wakaf yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa (baligh), hukumnya tidak sah karena ia dipandang tidak cakap melakukan akad dan tidak cakap pula untuk menggugurkan hak miliknya.

4. Tidak berada di bawah pengampuan (boros/lalai), Orang yang berada di bawah pengampuan dipandang tidak cakap untuk berbuat kebaikan (tabarru'), maka wakaf yang dilakukan hukumnya tidak sah. Tetapi berdasarkan istihsan, wakaf orang yang berada di bawah pengampuan terhadap dirinya sendiri selama hidupnya hukumnya sah. Karena tujuan dari pengampuan ialah untuk menjaga harta wakaf supaya tidak habis dibelanjakan untuk sesuatu yang tidak benar, dan untuk menjaga dirinya agar tidak menjadi beban orang lain.

  • Mauquf bih (barang atau harta yang diwakafkan)

Syarat sahnya mauquf bih (barang atau harta yang diwakafkan) :

1. Harta yang diwakafkan harus mutaqawwam.
Pengertian harta yang mutaqawwam (al-mal almutaqawwam) menurut Madzhab Hanafi ialah segala sesuatu yang dapat disimpan dan halal digunakan dalam keadaan normal (bukan dalam keadaan darurat). Karena itu madzhab ini memandang tidak sah mewakafkan :
Sesuatu yang bukan harta, seperti mewakafkan manfaat dari rumah sewaan untuk ditempati.
Harta yang tidak mutaqawwam, seperti alat-alat musik yang tidak halal digunakan atau buku-buku anti Islam, karena dapat merusak Islam itu sendiri.
Latar belakang syarat ini lebih karena ditinjau dari aspek tujuan wakaf itu sendiri, yaitu agar wakif hala dan mauquf 'alaih (yang diberi wakaf) memperoleh manfaat. Tujuan ini dapat tercapai jika yang diwakafkan itu dapat dimanfaatkan atau dapat dimanfaatkan tetapi dilarang oleh Islam.

2. Diketahui dengan yakin ketika diwakafkan
Harta yang akan diwakafkan harus diketahui dengan yakin ('ainun ma'lumun), sehingga tidak akan menimbulkan persengketaan. Karena itu tidak sah mewakafkan yang tidak jelas seperti satu dari dua rumah.7 pernyataan wakaf yang berbunyi : "Saya mewakafkan sebagian dari tanah saya kepada orang-orang kafir di kampung saya", begitu pula tidak sah : "Saya wakafkan sebagian buku saya sepada para pelajar". Kata sebagian dalam pernyataan ini membuat harta yang diwakafkan tidak jelas dan akan menimbulkan persengketaan.

Latar belakang syarat ini ialah karena hak yang diberi wakaf terkait dengan harta yang diwakafkan kepadanya. Seandainya harta yang diwakafkan kepadanya tidak jelas, tentu akan menimbulkan sengketa. Selanjutnya sengketa ini akan menghambat pemenuhan haknya. Para fakih tidak mensyaratkan agar benda tidak bergerak yang diwakafkan harus dijelaskan batas-batasnya dan luasnya, jika batasbatasnya dan luasnya diketahui dengan jelas. Jadi, secara fiqih, sudah sah pernyataan sebagai berikut : "Saya wakafkan tanah saya yang terletak di……….." sementara itu wakif tidak mempunyai tanah lain selain tempat itu.

3. Harta miliki wakif penuh
Hendaklah harta yang diwakafkan milik penuh dan mengikat bagi wakif ketika ia mewakafkannya. Untuk itu Karena wakaf mengandung kemungkinan menggugurkan milik atau sumbangan. Keduanya hanya dapat terwujud pada benda yang dimiliki.

4. Terpisah, bukan milik bersama (musya')
Milik bersama itu ada kalanya dapat dibagi, juga ada kalanya tidak dapat dibagi.

  • Mauquf 'Alaih (pihak yang diberi wakaf/peruntukan wakaf);
  • Shighat (pernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya).


HARTA WAKAF

Harta wakaf berdasarkan pasal 16 ayat (1) UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Harta wakaf dapat berubah benda bergerak dan benda tidak bergerak.

Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (1)UU No. 41 tahun 2004 meliputi :
  1. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
  2. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
  4. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan yang berlaku;
  5. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang.undangan yang berlaku.

Benda bergerak disini maksudnya tidak habis walau dikonsumsi. Benda bergerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) UU No. 41 tahun 2004 meliputi :
  1. Uang;
  2. Logam mulia;
  3. Surat berharga;
  4. Kendaraan;
  5. Hak atas kekayaan intelektual;
  6. Hak sewa;
  7. Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang.undangan yang berlaku.


UNSUR – UNSUR WAKAF

Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:
  1. Wakif
  2. Nazhir
  3. Harta Benda Wakaf
  4. Ikrar Wakaf
  5. Peruntukan harta benda wakaf
  6. Jangka waktu wakaf.


SYARAT – SYARAT WAKAF

  • Syarat Wakaf harus ada Wakif

Dalam syarat wakaf harus ada wakif. Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda miliknya. Wakif antara lain meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum. Syarat perseorangan yaitu dewasa, berakal sehat dan juga tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda wakaf.

Dalam syarat wakaf, wakif organisasi hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.

Dalam syarat wakaf, wakif badan hukum hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.

  • Syarat Wakaf harus ada Nadzir

Dalam syarat wakaf harus ada nadzir. Nadzir adalah orang yang diserahi tugas pemiliharaan dan pengurusan benda wakaf. Nadzir meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum.
Dalam syarat wakaf, perseorangan dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
  1. Warga negara Indonesia
  2. Beragama islam
  3. Dewasa
  4. Amanah
  5. Mampu secara jasmaniah dan rohani
  6. Tidak terhalang dalam melakukan perbuatan hukum.


Dalam syarat wakaf, Organisasi dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
Pengurus organisasi yang bersangkutan dapat memenuhi persyaratan nadzir perseorangan
Organisasi yang bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan, pendidikan dan keagamaan

Dalam syarat wakaf, Badan hukum hanya dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
  1. Pengurus badan hukum yang bersangkutan dapat memenuhi nadzir perseorangan.
  2. Badan hukum Indonesia yang dibentuk bedasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Badan hukum yang bersangkutan bergerak di dalam bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan keagamaan.


  • Syarat Wakaf harus ada Harta Benda Wakaf

Syarat wakaf harus ada harta benda yang diwakafkan. Harta benda wakaf adalah benda baik bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai atau bernilai menurut ajaran islam. Harta benda wakaf diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah. Harta benda wakaf terdiri atas benda bergerak dan benda tidak bergerak.

  • Syarat Wakaf harus ada Ikrar Wakaf

Syarat wakaf harus ada ikrar wakaf. Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakil kepada nadzir di hadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) dengan disaksikan oelha 2 orang saksi, ikrar tersebut dinyatakan secara lisan dan atau tulisan serta diuangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW. Dalam hal wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang tidak dibenarkan oleh hukum, wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh dua orang saksi.

  • Syarat Wakaf harus ada Peruntukan Harta Benda Wakaf

Syarat wakaf harus ada peruntukan harta benda wakaf. Dalam rangka mencapai fungsi wakaf dan tujuan wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi :
  1. Sarana ibadah
  2. Kegiatan dan prasarana pendidikan serta kesehatan
  3. Bantuan kepada anak terlantar, fakir miskin, yatim piatu dan beasiswa
  4. Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
  5. Kemajuan dan juga kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

11 Comments

wakaf mengatakan...

Nice

Unknown mengatakan...

Wakaf ternyata tidak jauh berbeda dengan sedekah, bedanya adalah memberikan sebagian hak milik berupa barang hidup atau mati untuk kepentingan bersama atau agama dengan ketentuan yang syariah

Masisir hepi mengatakan...

Masya Allah.. Mantap betul deh, keutamaan wakaf..

Aksi Cepat Tanggap mengatakan...

Wakaf sangat bermanfaat bagi orang disekitar kita yg butuh bantuan
Global Wakaf

maca pat mengatakan...

Subhanallah,, bermanfaat sekali infonya

BERITA UPDATE SEPUTAR WAKAF PRODUKTIF mengatakan...

Nice Info

wakaf

Silica gel mengatakan...

Barakallah yang nulis artikel ini, mga panjang umur

Jasa Ac mengatakan...

terimakasih

hendrat mengatakan...

nah ini, banyak orang yang masih salah mengartikan wakaf

Ahmad chels mengatakan...

Wakaf ternyata tidak jauh berbeda dengan sedekah, bedanya adalah memberikan sebagian hak milik berupa barang hidup atau mati untuk kepentingan bersama atau agama dengan ketentuan yang syariah

pastiguna mengatakan...

ternaya saya baru tahu arti wakaf yang sebenarnya walaupun kata wakaf ini sudah sering saya dengar