Upaya Konservasi Flora dan Fauna

Upaya Pelestarian Flora dan Fauna di Indonesia - Tak salah memang jika Indonesia disebut sebagai salah satu surga dunia. Tak hanya alamnya yang indah, Indonesia juga kaya akan flora dan fauna yang hanya ada di nusantara. Tercatat tidak kurang dari 515 spesies mamalia (terbanyak di dunia), 270 amfibi (terbanyak kelima di dunia), 600 spesies reptile (terbanyak ketiga di dunia), 121 spesies kupu – kupu (terbanyak di dunia) dan 20.000 spesies tumbuhan berbunga (terbanyak ketujuh di dunia) menghuni daratan dan lautan Indonesia. 
Poster ajakan untuk melindungi hewan via  www.authorstream.com

Namun sayangnya, dewasa ini banyak flora dan fauna di Indonesia yang sudah langka, bahkan punah. Maka dari itu untuk mencegh hewa yang sudah langka dari kepunahan, maka sudah sepantasnya bagi kita bersama dengan pemerintah untuk melindungnya. Pada postingan kali ini akan saya bagikan sedikit materi mengenai pengertian konservasi dan beberapa cara pelestarian flora dan fauna.

Pengertian Konservasi

Konservasi berasal dari kata conservation yang terdiri dari kata con (together) dan servare (keep/save). Jadi konservasi adalah upaya memelihara apa yang kita punya secara bijaksana (Theodore Roosevelt : 1902).

Beberapa pengertian lain mengenai pengertian konservasi antara lain sebagai berikut :
  • Konservasi dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi. Dimana konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang (Rikjen : 1981)
  • Konservasi adalah menggunakan sumberdaya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama (American Dictionary).
  • Konservasi adalah alokasi sumberdaya alam antar waktu (generasi) yang optimal secara sosial (Randall : 1982).
  • Konservasi merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan (IUCN : 1968).
  • Konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan datang (WCS : 1980).

Macam - Macam Upaya Konservasi Flora dan Fauna

Pelestarian in situ

Pelestarian in situ adalah pelestarian yang dilakukan di habitat asli suatu flora dan fauna itu berada. Jadi dalam pelestarian in situ, flora dan fauna tidak dipindahtempatkan. Terdapat berbagai bentuk pelestarian in situ, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Taman nasional

Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam baik daratan maupun perairan yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang buidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi (Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 56 Tahun 2006 tentang Pedoman Zonasi).

Taman nasional sendiri terdiri dari 4 wilayah, yaitu :
  1. Wilayah penyangga atau wilayah lain (buffer zone) yaitu wilayah untuk pengembangan dan pengurangan kerusakan taman nasional dari wilayah luar.
  2. Wilayah pengembangan (development zone) yaitu wilayah pengembangan dan pemanfaatan sumber daya yang ada di dalam kawasan taman nasional.
  3. Wilayah rimba (wilderness zone) yaitu wilayah untuk melindungi sumber daya yang ada di dalam kawasan taman nasional
  4. Wilayah inti (sactuary zone) yaitu wilayah yang terdiri suaka margasatwa dan cagar alam.

Ada beberapa kriteria bagi suatu kawasan untuk dapat dijadikan sebagai taman nasional, yaitu :
  1. Kawasan yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami.
  2. Memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh dan alami.
  3. Memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh sebagai pariwisata alam.
  4. Memiliki keadaan alam yang asli dan alami untuk dikembangkan.

Ada berbagai manfaat yang bisa kita dapatkan dari adanya taman nasional ini, diantaranya :
  1. Manfaat dari segi ekonomi : dapat dikembangkan sebagai kawasan yang mempunyai nilai ekonomis, sebagai contoh potensi terumbu karang merupakan sumber yang memiliki produktivitas dan keanekaragaman yang tinggi sehingga membantu meningkatkan pendapatan bagi nelayan, penduduk pesisir bahkan devisa negara.
  2. Manfaat dari segi ekologi : dapat menjaga keseimbangan kehidupan baik biotik maupun abiotik di daratan maupun perairan.
  3. Manfaat dari segi estetika : memiliki keindahan sebagai obyek wisata alam yang dikembangkan sebagai usaha pariwisata alam / bahari.
  4. Manfaat dari segi pendidikan dan penelitian : merupakan obyek dalam pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian.
  5. Taman nasional sebagai jaminan masa depan : keanekaragaman sumber daya alam kawasan konservasi baik di darat maupun di perairan memiliki jaminan untuk dimanfaatkan secara batasan bagi kehidupan yang lebih baik untuk generasi kini dan yang akan datang.

Beberapa aktivitas berikut tidak diperbolehkan dilakukan di taman nasional karena dapat mengubah fungsi taman nasional, yaitu :
  1. Merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistem.
  2. Merusak keindahan dan gejala alam.
  3. Mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan.
  4. Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan.

Contoh taman nasional di Indonesia adalah Taman Nasional Ujungkulon di Banten yang melindungi badak bercula satu, buaya, banteng jawa, babi hutan, dan burung merak. Ada juga Taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Tengah yang melindungi orang utan Kalimantan, kancil, lutung merah, dan beruang. Untuk mengetahui 45 taman nasional di Indonesia selengkapnya lihat di www.dephut.go.id

2. Cagar Alam

Cagar alam adalah hutan suaka alam yang berhubungan dengan keadaan alamnya yang khas termasuk alam hewani dan alam nabati, perlu dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan (UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Kehutanan). Jadi cagar alam adalah suaka alam yang mempunyai hewan, tumbuhan, atau ekosistem khas yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Ada beberapa kriterita untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan cagar alam, yaitu :
  1. Mempunyai keanekaragaman jenis hewan, tumbuhan, dan ekosistem.
  2. Mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
  3. Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
  4. Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami;
  5. Mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi; dan atau mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.

Ada beberapa kegiatan yang tidak diperbolehkan saat berada di cagar alam, dikarenakan kegiatan tersebut dapat mengakibatkan perubahan fungsi cagar alam :
  1. Melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan cagar alam.
  2. Memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan.
  3. Memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan atau dari kawasan 
  4. Menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan atau satwa ke dalam kawasan.

Contoh cagar alam di indonesia adalah Cagar Alam Pangandaran di Banten yang melindungi dan melestarikan banteng, rusa, dan babi hutan.

3. Suaka Margasatwa

Suaka margasatwa adalah hutan suaka alam yang ditetapkan sebagai tempat hidup margasatwa yang mempunyai nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta merupakan kekayaan dan kebanggaan nasional (UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Kehutanan). 

Terdapat beberapa kriteria bagi suatu kawasan untuk dijadikan suaka margasatwa, anatara lain sebagai berikut :
  1. Merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya.
  2. Merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah.
  3. Memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi.
  4. Merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu, dan atau
  5. Mempunyai luasan yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.

4. Hutan Lindung

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang karena keadaan alamnya diperuntukkan guna mengatuur tata air, pencegahan bencana banjir dan erosi, serta pemeliharaan kesuburan tanah (UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Keehutanan). Walaupun dalam pengertiannya, tidak disinggung tentang usaha konservasi flora dan atau fauna dalam hutan lindung, namun hutan lindung masuk ke dalam pelestarian in situ. Mengapa? Karena dengan terjaganya kondisi hutan, maka dengan otomatis ekosistem yang ada di dalamnya juga akan terjaga dengan baik.

Beberapa contoh hutan lindung di Indonesia adalah Hutan Lindung Sesaot di Lombok, dan Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan

Pelestarian Ex Situ

1. Kebun Binatang

Kebun binatang (taman margasatwa, bonbin) adalah tempat hewan dipelihara dalam lingkungan buatan yang dipertunjukkan kepada publik untuk kepentingan konservasi, pendidikan, penelitian, dan rekreasi. Beberapa contoh kebun binatang di Indonesia adalah Kebun Binatang Ragunan Jakarta, Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta, Batu Secret Zoo Kota Batu dan Kebun Binatang Surabaya

2. Kebun Botani

Kebun botani atau kebun raya adalah lahan yang ditanami berbagai tanaman untuk keperluan koleksi, konservasi, pendidikan, dan wisata. Arboretum adalah semacam kebun botani yang mengoleksi pepohonan. Contohnya adalah Kebun Raya Bogor, Kebun Raya Cibodas, Kebun Raya Purwodadi, dan Kebun Raya Eka Karya Bali.

Upaya Pelestarian Lain

Beberapa upaya lain yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna, antara lain sebagai berikut :
  1. Pembangunan berwawasan lingkungan.
  2. Melindungi flora dan fauna dari perburuan liar.
  3. Tidak menangkap flora dan fauna dengan bahan yang dapat merusak ekosistem (misal bahan peledak), sebaliknya menangkap dengan menggunakan alat yang lebih ramah lingkungan (misal kail).
  4. Merawat dan melindungi hutan.
  5. Melakukan reboisasi (ingat rantai makanan).
  6. Penerapan peraturan yang melindungi flora dan fauna.
  7. Inseminasi buatan.
  8. Kultur jaringan.