Hukum laska merupakan suatu hukum yang menerangkan bagaimana cara mencari titik pusat gempa. Titik pusat gempa yang berada di dalam bumi disebut hiposentrum. Sedangkan titik pusat gempa yang berada di permukaan bumi disebut dengan episentrum.
Berkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, saat ini telah ditemukan beberapa cara untuk mengetahui pusat gempa. Berikut adalah beberapa cara mengetahui pusat gempa, yaitu
- Menggunakan hasil pencatatan seismograf, yaitu seismograf vertikal, seismograf horizontal yang berarah utara-selatan dan seismograf horizontal yang berarah timur-barat. Dengan ketiga siesmograf tersebut, letak episentrum dapat ditentukan.
- Menggunakan tiga tempat yang terletak dalam satu homoseista. Pada peta, ketiga tempat itu dihubungkan kemudian ditarik garis sumbu pada garis yang menghubungkan tempat – tempat pencatatan.
- Menggunakan tiga tempat yang mencatat episentrum (metode episentral)
Episentral adalah jarak epientrum atau pusat gempa di stasiun pencatat gempa. Untuk menentukan episentrum dengan menggunakan metode episentral diperlukan minimal tiga stasiuan pencatat gempa. Untuk cara ini maka kita akan menggunakan hukum laska. Adapun rumus hukum laska adalah sebagai berikut :
Rumus Hukum Laska
Delta = {(S – P) – 1’} 1.000 km
Keterangan :
Delta : jarak episentrum dengan stasiun pencatat gempa
S : gelombang sekunder gempa
P : gelombang primer gempa
1’ : 1 menit
Cara Mencari Titi Pusat Gempa (Episentrum)
Contoh kasus :
Pada suatu daerah terjadi gempa. Berdasarkan tiga buah stasiun (stasiun A, B, dan C) pencatat gempa, tercatat getaran gempa sebagai berikut ini :
Stasiun A
- Gelombang primer (P) pertama tercatat pukul 2.28’.25’’
- Gelombang sekunder (S) pertama tercatat pukul 2.30’.40’’
Stasiun B
- Gelombang primer (P) pertama tercatat pukul 2.30’.15’’
- Gelombang sekunder (S) pertama tercatat pukul 2.33’.45’’
Stasiun C
- Gelombang primer (P) pertama tercatat pukul 2.32’.15’’
- Gelombang sekunder (S) pertama tercatat pukul 2.36’.15’’
Untuk menentukan episentral dari masing – masing stasiun, caranya adalah sebagai berikut :
Delta A = {(2.30’.40’’ – 2.28’.25’’) – 1’} 1.000 km
= {2’.15’’ – 1’} 1.000 km
= {1’.15’’) 1.000 km karena 1 menit = 60 detik, maka 1’.15’’ ditulis 75/60
= 75/60 x 1.000 km
= 1.250 km
Artinya, jarak episntrum gempa yang tercacat dari stasiun A berjarak 1.250 km
Delta B = {(2.33’.45’’ – 2.30’.15’’) – 1’} 1.000 km
= {3’.30’’ – 1’} 1.000 km
= {2’.30’’} 1.000 km
= 150/60 x 1.000 km
= 2.500 km
Artinya, jarak episentrum gempa yang tercatat dari stasiun B berjarak 2.500 km
Delta C = {(2.36’.15’’ – 1.32’.15’’) – 1’} 1.000 km
= {4’ – 1’} 1.000 km
= {3’} 1.000 km
= 180/60 x 1.000 km
= 3.000 km
Artinya, jarak episentrum gempa yang tercatat di stasiun C berjarak 3.000 km
Dari ketiga episentral diatas, kita dapat memperoleh episentrumnya. Episentrum diperoleh dari perpotongan ketiga lingkaran dengan radius (jari – jari) yang berupa jarak episentral dari masing – masing stasiun diatas. Agar hasil dari perhitungan episentrum tersebut lebih akurat, maka ada baiknya jika anda membuatnya dengan skala tertentu. Misalkan saja kita peroleh gambar dan letak episentrum seperti berikut ini :
Dari Gambar tersebut dapat diketahui dimana letak episentrum dari gempa tersebut. Dalam gambar tersebut letak episentrumnya berada pada daerah yang ditandai dengan bintang kuning.
Kurang lebih itulah tentang hukum laska yang dapat saya bagikan kepada anda. Semoga ilmu ini bermanfaat bagi anda. Jangan lupa untuk membaca artikel lain dari blog ini. SEKIAN DAN TERIMA KASIH